Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Wonocolo Surabaya

 


Pada hari Selasa 27 Mei 2025, mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), dalam rangka memenuhi tugas akademik pada mata kuliah Menejemen dan Administrasi Perkawinan, telah melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi secara langsung terkait implementasi Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, sekaligus sebagai sarana penguatan wawasan praktis mahasiswa dalam memahami dinamika administrasi dan pelayanan pernikahan di lapangan.

Kegiatan ini disambut dengan baik oleh pihak KUA Wonocolo. Dalam suasana penuh kekeluargaan dan keterbukaan, berlangsung sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dan petugas KUA yang memberikan penjelasan secara langsung berdasarkan praktik nyata di lapangan.

Pada sesi diskusi kebetulan diisi langsung oleh Bapak Sumardjoko, S.Ag., selaku kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonocolo, beliau menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dengan optimal. Regulasi baru ini, menurut beliau, dirancang untuk mempermudah pelayanan pernikahan kepada masyarakat.

"Undang-undang itu dibuat untuk mempermudah, bukan mempersulit," ujarnya. Meski demikian, beliau tidak menampik bahwa sebagian masyarakat masih menganggap proses administrasi yang berlaku cukup rumit. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh keberagaman latar belakang pendidikan masyarakat. “Masyarakat kita itu majemuk, dalam artian cara mereka memahami informasi berbeda-beda, ada yang hanya lulusan SD, SMP, SLTA, dan seterusnya,” jelasnya

Dalam hal bimbingan perkawinan (binwin), KUA Wonocolo secara aktif memberikan bekal pengetahuan kepada calon pengantin sebagai upaya membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas. "Binwin menjadi media penting untuk memberikan pemahaman dasar tentang pernikahan kepada pasangan calon pengantin," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya hambatan dalam pelaksanaan aturan baru ini, beliau menegaskan bahwa dari sisi pelaksana tidak ditemukan kendala berarti. Hambatan justru lebih banyak muncul dari pihak masyarakat yang masih belum sepenuhnya memahami perubahan regulasi. "Kami di KUA tetap melayani sesuai dengan aturan yang berlaku. Hambatan lebih sering muncul karena kurangnya pemahaman dari masyarakat," ungkapnya.

Dengan semangat pelayanan yang adaptif terhadap perubahan regulasi, KUA Wonocolo berkomitmen untuk terus memberikan layanan pencatatan pernikahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.




Tulisan ini merupakan hasil pelaksanaan tugas dalam mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkawinan yang dibimbing oleh Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I.
Penulis: Mahasiswa Prodi HKI UINSA (Kelompok 6)
Tanggal Kunjungan: Selasa, 27 Mei 2025
Narasumber: Bapak Sumardjoko, S.Ag

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diskusi Implementasi PMA No 30 Tahun 2024, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Kunjungi KUA Waru Sidoarjo

Siap Menjadi Catin: Apa saja Bekal dari Pemerintah Kota Surabaya dalam Menjembatani Perkawinan?