Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Wonocolo Surabaya
Pada hari
Selasa 27 Mei 2025, mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
(UINSA), dalam rangka memenuhi tugas akademik pada mata kuliah Menejemen dan
Administrasi Perkawinan, telah melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan ke
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Kegiatan ini bertujuan
untuk menggali informasi secara langsung terkait implementasi Peraturan
Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan,
sekaligus sebagai sarana penguatan wawasan praktis mahasiswa dalam memahami
dinamika administrasi dan pelayanan pernikahan di lapangan.
Kegiatan ini
disambut dengan baik oleh pihak KUA Wonocolo. Dalam suasana penuh kekeluargaan
dan keterbukaan, berlangsung sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dan
petugas KUA yang memberikan penjelasan secara langsung berdasarkan praktik
nyata di lapangan.
Pada sesi
diskusi kebetulan diisi langsung oleh Bapak Sumardjoko, S.Ag., selaku kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonocolo, beliau menyampaikan bahwa
pihaknya telah melaksanakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024
tentang Pencatatan Pernikahan dengan optimal. Regulasi baru ini, menurut beliau, dirancang untuk mempermudah pelayanan
pernikahan kepada masyarakat.
"Undang-undang
itu dibuat untuk mempermudah, bukan mempersulit," ujarnya. Meski demikian,
beliau tidak menampik bahwa sebagian masyarakat masih menganggap proses
administrasi yang berlaku cukup rumit. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh
keberagaman latar belakang pendidikan masyarakat. “Masyarakat kita itu majemuk,
dalam artian cara mereka memahami informasi berbeda-beda, ada yang hanya
lulusan SD, SMP, SLTA, dan seterusnya,” jelasnya
Dalam hal bimbingan perkawinan (binwin), KUA Wonocolo
secara aktif memberikan bekal pengetahuan kepada calon pengantin sebagai upaya
membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas. "Binwin menjadi media
penting untuk memberikan pemahaman dasar tentang pernikahan kepada pasangan
calon pengantin," jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya hambatan
dalam pelaksanaan aturan baru ini, beliau menegaskan bahwa dari sisi pelaksana
tidak ditemukan kendala berarti. Hambatan justru lebih banyak muncul dari pihak
masyarakat yang masih belum sepenuhnya memahami perubahan regulasi. "Kami
di KUA tetap melayani sesuai dengan aturan yang berlaku. Hambatan lebih sering
muncul karena kurangnya pemahaman dari masyarakat," ungkapnya.
Dengan semangat pelayanan yang adaptif terhadap perubahan regulasi, KUA Wonocolo berkomitmen untuk terus memberikan layanan pencatatan pernikahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Tanggal Kunjungan: Selasa, 27 Mei 2025
Narasumber: Bapak Sumardjoko, S.Ag


Komentar
Posting Komentar