Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Gayungan Surabaya.
Surabaya – Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Gayungan Surabaya mulai menerapkan kebijakan baru ini secara penuh pada 1 Januari 2025 . Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam hal administrasi dan keabsahan data identitas calon mempelai serta orang tua mereka. Menurut Muhammad Nuh , Kepala KUA Gayungan, salah satu perubahan paling mencolok dari peraturan ini adalah keharusan melibatkan pengadilan agama untuk setiap perubahan data , termasuk kesalahan penulisan nama, perbedaan ejaan, atau perbedaan identitas antara dokumen yang satu dengan yang lain. “Dulu cukup membawa akta kelahiran dari Disdukcapil, dan kami catat di bawah buku nikah. Tapi sejak Permenag ini diberlakukan, tidak bisa lagi. Semua perubahan harus melalui pengadilan,” jelasnya. Perbedaan nama sekecil apapun—seperti penulisan singkatan “M.” untuk “Muhammad”—kini harus disesuaikan secara for...