Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Di KUA Kecamatan Jambangan Kota Surabaya
Perubahan regulasi dalam pelayanan keagamaan menjadi hal yang tak terelakkan seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang profesional dan terstruktur. Salah satu bentuk pembaruan tersebut hadir melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024, yang mengatur pencatatan pernikahan dan tata kelola layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya dalam hal bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Artikel ini akan membahas bagaimana Permenag tersebut telah diterapkan secara langsung di KUA Kecamatan Jambangan, Surabaya, sejak Januari 2025. Informasi ini diperoleh melalui wawancara langsung bersama Kepala KUA Jambangan, Bapak H. Muhammad Hasan Baisuni, S.Ag., M.Sy.
Dalam wawancara tersebut, disampaikan bahwa penerapan regulasi Permenag No. 30 Tahun 2024 berjalan dengan lancar. Menurut penuturan pihak KUA, sejauh ini tidak ada dampak yang signifikan terhadap mekanisme kerja maupun struktur organisasi. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, dan adaptasi terhadap peraturan baru dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu poin penting dalam Permenag ini adalah pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. KUA Jambangan telah menjalankan program bimbingan ini secara rutin setiap hari Senin. Menariknya, masyarakat tidak menunjukkan keberatan terhadap kewajiban bimbingan ini. Justru, banyak calon pengantin yang menerima dengan baik dan menganggap bimbingan tersebut sebagai bagian penting dari persiapan pernikahan.
Menurut narasumber, terkadang masih ada masyarakat yang mengeluhkan pelaksanaan bimbingan ini. Mereka menganggap pelayanan kok makin sulit, harus mengikuti bimbingan segala macam yang bisa mengganggu kegiatan. Intinya masyarakat ini menginginkan proses yang mudah, tidak ribet. Ketika dijelaskan oleh pihak KUA mengenai tujuan-tujuan proses tersebut, mereka baru menyadari bahwa itu demi kebaikan mereka sendiri, dan akhirnya mereka mau untuk mengikuti proses tersebut.
Pihak KUA juga memastikan bahwa materi bimbingan disampaikan secara komunikatif dan sesuai dengan kebutuhan peserta, sehingga mereka tidak hanya mendapatkan pemahaman keagamaan, tetapi juga bekal dalam membangun rumah tangga yang harmonis seperti pengelolaan keuangan keluarga dan cara penyelesaian masalah keluarga secara bijaksana.
Meski demikian, di samping banyaknya kemudahan dalam mengimplementasikan Permenag No.30 Tahun 2024 di KUA Jambangan, terdapat kendala dalam pelaksanaannya, termasuk sarana dan prasarana KUA yang masih belum memenuhi kebutuhan pegawai KUA. Terdapat beberapa pegawai masih menggunakan komputer/laptop pribadi untuk menunjang kinerja mereka. Hal ini menjadi salah satu kendala bagi pegawai dalam menerapkan Permenag No. 30 Tahun 2024 sebab sarana dan prasarana yang kurang memadai ini menjadi penghambat kinerja pegawai di KUA Jambangan. KUA di bawah naungan Bimas Islam Kementerian Agama setempat sebaiknya melakukan pemantauan secara berkala dan pengadaan terhadap fasilitas yang belum tersedia, tak hanya bagi pegawai, fasilitas bagi pengunjung/masyarakat juga perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan cerminan dari pelayanan prima di Kantor Urusan Agama.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan. Segala hal yang dibutuhkan sebagai acuan pelaksanaan regulasi baru terkait pencatatan pernikahan telah tercakup secara lengkap di dalam dokumen ini. Dengan diterbitkannya Kepdirjen No. 473/2020, setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia diharapkan memiliki pedoman operasi yang jelas dan seragam dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
Menurut keterangan narasumber, seluruh petunjuk teknis yang diatur dalam Kepdirjen No. 473/2020 sudah cukup lengkap dan memadai untuk menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan regulasi baru mengenai aturan pencatatan pernikahan di KUA. Dengan pedoman ini, diharapkan KUA dapat menjalankan proses pencatatan pernikahan secara lebih transparan, akuntabel, dan terstandarisasi di seluruh wilayah, khususnya di KUA Jambangan.
Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Jambangan Kota Surabaya ini berjalan cukup lancar dan sesuai. Meskipun tidak lepas dari adanya hambatan baik dari masyarakat ataupun fasilitas, namun hal itu tidak mengganggu pelaksanaan peraturan tersebut, pihak KUA masih bisa menanganinya. Tetapi perlu adanya perhatian dari lembaga yang menaungi, yaitu Kementerian Agama agar segera bisa memberikan solusi terkait hambatan yang ada di KUA. Dengan begitu, maka pelaksanaan peraturan ini akan berjalan semakin lancar dan maksimal.
Kunjungan Edukasi di KUA Kecamatan Jambangan Kota Surabaya pada 27 Mei 2025
Narasumber: Bapak H. Muhammad Hasan Baisuni, S.Ag., M.Sy. (Kepala KUA Jambangan)
Ditulis oleh: Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Ampel Surabaya, peserta Mata Kuliah Menejemen dan Administrasi Perkawinan.


Komentar
Posting Komentar