Diskusi Implementasi PMA No 30 Tahun 2024, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Kunjungi KUA Waru Sidoarjo
Sidoarjo, 27 Mei 2025 — Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga Islam melakukan kunjungan akademik ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waru pada Selasa (27/05). Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan pernikahan di Indonesia.
Dalam sesi diskusi bersama Penghulu KUA Waru, Bapak Afif Rahmatullah, S.Sy., para mahasiswa mengkaji beberapa poin penting dalam PMA tersebut, terutama terkait pelaksanaan akad nikah di luar jam kerja dan di luar kantor KUA.
Afif menjelaskan bahwa sempat terjadi salah tafsir publik akibat kesalahan redaksional dalam draf awal PMA tersebut, yang menimbulkan polemik mengenai akad nikah di luar kantor KUA pada hari kerja. Namun, hal itu telah diklarifikasi: pelaksanaan akad di luar kantor maupun di luar jam kerja tetap diperbolehkan selama memenuhi ketentuan administratif.
“Walaupun permohonannya diajukan pada malam hari, selama pihak KUA menyetujui dan semua persyaratan terpenuhi, maka pelaksanaan akad nikah tetap sah dan dibolehkan,” jelas Afif di hadapan para mahasiswa.
Di sisi lain, Bulan Dzulhijah kembali mencatatkan lonjakan jumlah pernikahan di wilayah Waru. Data dari KUA menunjukkan bahwa mayoritas pasangan memilih melangsungkan akad nikah pada bulan ini. Sementara itu, bulan Syawal, Dzulqa’dah, juga mencatat sejumlah pernikahan, meski jumlahnya lebih rendah.
Dalam aspek administratif, KUA Waru telah menggunakan sistem digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), yang mewajibkan seluruh pendaftaran dilakukan secara daring.
“Pendaftaran nikah sekarang semua masuk ke SIMKAH. Kami hanya menerima calon pengantin yang sudah mendaftar online. Jika mereka kesulitan, kami bantu dan dampingi hingga selesai,” ujar salah satu petugas KUA.
Kendati demikian, arsip lama—khususnya sebelum tahun 1960—masih bersifat manual dan belum sepenuhnya terdigitalisasi.
Tantangan lain muncul dari calon pengantin berusia di atas 50 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran. Berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024 dan PMA No. 24 Tahun 2023, akta kelahiran menjadi dokumen wajib dalam proses pendaftaran nikah.
Peraturan terbaru juga menegaskan bahwa akta kelahiran menjadi acuan utama. Jika terdapat perbedaan antara nama di KTP dan akta kelahiran, maka yang digunakan adalah nama dalam akta kelahiran. Setelah pernikahan, pasangan pengantin wajib melakukan penyesuaian data pada KTP atau buku nikah melalui perubahan dokumen yang sah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan data kependudukan dan memperkuat sistem pencatatan sipil yang lebih akurat dan terintegrasi secara nasional.
Tulisan ini merupakan hasil dari tugas mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkawinan yang di ampu oleh Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I
Di tulis oleh Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Kelompok 7)
Tanggal Kunjungan : Selasa, 27 Mei 2025
Narasumber : Penghulu KUA Waru Sidoarjo, Bapak Afif Rahmatullah, S.Sy

Komentar
Posting Komentar