Siap Menjadi Catin: Apa saja Bekal dari Pemerintah Kota Surabaya dalam Menjembatani Perkawinan?
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30
Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, sistem administrasi di KUA mengalami
perubahan signifikan. Salah satu dampak paling mencolok terjadi di wilayah
perkotaan seperti Surabaya, di mana digitalisasi layanan menjadi tulang
punggung sistem pencatatan.
Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Sunan Ampel Surabaya
yang mengikuti mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkara Perkawinan
melakukan kunjungan langsung ke KUA Kecamatan Rungkut. Dalam wawancara bersama
H. Mohammad Ali, S. Ag., M. HI. selaku Kepala KUA, terungkap berbagai perubahan
yang mulai dirasakan masyarakat sejak peraturan ini resmi berlaku akhir
Desember 2024.
Klampid dan
SSW: Akses Mudah dari Rumah
Masyarakat Surabaya kini tidak perlu lagi datang ke kelurahan untuk
mendapatkan pengantar nikah. Semuanya bisa dilakukan melalui aplikasi Klampid
New Generation (KNG) dan SSW (Surabaya Single Window). Akses terhadap dokumen
seperti akta kelahiran, akta kematian, hingga pengurusan N1–N6 dapat dilakukan
secara daring, termasuk bagi janda/duda yang membutuhkan akta kematian
pasangan.
“Kalau dulu
cukup dengan surat keterangan meninggal dari lurah, sekarang harus pakai akta
kematian asli. Itu salah satu perubahan besar yang cukup memberatkan masyarakat,”
jelas Kepala KUA Rungkut saat diwawancarai oleh mahasiswa HKI UINSA.
Bimbingan Nikah
Harus Lewat Zoom, Sertifikat Jadi Syarat
Satu inovasi penting dalam pelaksanaan administrasi pernikahan di
Surabaya adalah kewajiban mengikuti kelas catin secara daring melalui Zoom.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Puskesmas dan BKKBN serta didukung Dinas Kominfo
Kota Surabaya.
“Kalau mau minta pengantar nikah dari kelurahan, pasangan harus
sudah ikut kelas catin dan punya sertifikat layak nikah,” terang narasumber
dari KUA.
Materi yang diberikan meliputi kesehatan reproduksi (kespro),
konsep keluarga sejahtera, dan edukasi persiapan berumah tangga. Ini menjadi
bagian dari bimwin nasional dan dijalankan terintegrasi di seluruh wilayah
Surabaya.
Format
Sertifikat Masih Jadi Tantangan di KUA
Meski Permenag 30/2024 telah mengatur bahwa setiap catin harus
dibimbing secara layak, masih ada kendala teknis yang dirasakan petugas KUA. Di
KUA Rungkut, misalnya, sertifikat bimwin belum dapat diterbitkan mandiri karena
belum adanya petunjuk teknis (juknis) resmi dari pusat mengenai bentuk dan
pengesahan sertifikat tersebut.
“Kami
sebenarnya sudah lakukan bimwin mandiri, tapi belum berani mengeluarkan
sertifikat karena formatnya belum ada dari pusat,” ungkap Kepala KUA
Rungkut.
Akibatnya, KUA lebih mengandalkan sertifikat dari pihak Puskesmas
atau lembaga pelaksana bimwin resmi, sementara bimwin internal tetap dijalankan
secara sederhana, tanpa dukungan anggaran khusus.
Nama Salah?
Siap-Siap ke Pengadilan
Salah satu sorotan mahasiswa dalam kunjungan ini adalah prosedur
perubahan nama dalam dokumen pernikahan. Jika ada perbedaan satu huruf saja
antara nama di akta kelahiran dan dokumen lainnya, pasangan harus menempuh
sidang ke pengadilan.
“Kasus seperti
Muhammad satu ‘M’ dan dua ‘M’ itu sering banget. Harus sidang dulu ke
pengadilan agama. Prosesnya tidak sebentar, bisa sampai sebulan,” tutur pegawai
KUA.
Ini sesuai dengan ketentuan baru dalam Permenag 30/2024 yang
mewajibkan kesesuaian penuh antara semua dokumen, sehingga tidak bisa hanya
mengandalkan surat keterangan seperti pada regulasi sebelumnya (Permenag
20/2019).
Tanggapan
Mahasiswa: Perlu Edukasi Lebih Luas ke Masyarakat
Dalam refleksi akhir wawancara, mahasiswa Prodi HKI UINSA menyimpulkan bahwa meski aturan baru ini bertujuan baik untuk tertib administrasi, namun masyarakat masih banyak yang belum memahami perubahan-perubahan tersebut.
“Awalnya
mereka banyak yang kaget, terutama soal akta kematian dan perubahan nama. Ini
butuh sosialisasi yang lebih masif,” ungkap salah satu mahasiswa.
Digitalisasi Maju, Tapi Sosialisasi Harus Mengimbangi
Permenag 30 Tahun 2024 membawa semangat reformasi dalam sistem
pencatatan pernikahan. Digitalisasi melalui Klampid dan Zoom untuk bimwin sudah
menjangkau masyarakat luas, khususnya di Surabaya. Namun, perubahan aturan juga
menghadirkan tantangan administratif, khususnya bagi warga yang kurang paham
teknologi atau terhambat soal dokumen legalitas.
Melalui kolaborasi antara KUA, Puskesmas, dan lembaga pendidikan
seperti UINSA, diharapkan aturan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas
kertas, tetapi benar-benar terimplementasi secara adil, mudah, dan bermanfaat
bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar