Siap Menjadi Catin: Apa saja Bekal dari Pemerintah Kota Surabaya dalam Menjembatani Perkawinan?



Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, sistem administrasi di KUA mengalami perubahan signifikan. Salah satu dampak paling mencolok terjadi di wilayah perkotaan seperti Surabaya, di mana digitalisasi layanan menjadi tulang punggung sistem pencatatan.

Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Sunan Ampel Surabaya yang mengikuti mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkara Perkawinan melakukan kunjungan langsung ke KUA Kecamatan Rungkut. Dalam wawancara bersama H. Mohammad Ali, S. Ag., M. HI. selaku Kepala KUA, terungkap berbagai perubahan yang mulai dirasakan masyarakat sejak peraturan ini resmi berlaku akhir Desember 2024.

Klampid dan SSW: Akses Mudah dari Rumah

Masyarakat Surabaya kini tidak perlu lagi datang ke kelurahan untuk mendapatkan pengantar nikah. Semuanya bisa dilakukan melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) dan SSW (Surabaya Single Window). Akses terhadap dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, hingga pengurusan N1–N6 dapat dilakukan secara daring, termasuk bagi janda/duda yang membutuhkan akta kematian pasangan.

Kalau dulu cukup dengan surat keterangan meninggal dari lurah, sekarang harus pakai akta kematian asli. Itu salah satu perubahan besar yang cukup memberatkan masyarakat,” jelas Kepala KUA Rungkut saat diwawancarai oleh mahasiswa HKI UINSA.

Bimbingan Nikah Harus Lewat Zoom, Sertifikat Jadi Syarat

 

Satu inovasi penting dalam pelaksanaan administrasi pernikahan di Surabaya adalah kewajiban mengikuti kelas catin secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini difasilitasi oleh Puskesmas dan BKKBN serta didukung Dinas Kominfo Kota Surabaya.

Kalau mau minta pengantar nikah dari kelurahan, pasangan harus sudah ikut kelas catin dan punya sertifikat layak nikah,” terang narasumber dari KUA.

Materi yang diberikan meliputi kesehatan reproduksi (kespro), konsep keluarga sejahtera, dan edukasi persiapan berumah tangga. Ini menjadi bagian dari bimwin nasional dan dijalankan terintegrasi di seluruh wilayah Surabaya.

Format Sertifikat Masih Jadi Tantangan di KUA

Meski Permenag 30/2024 telah mengatur bahwa setiap catin harus dibimbing secara layak, masih ada kendala teknis yang dirasakan petugas KUA. Di KUA Rungkut, misalnya, sertifikat bimwin belum dapat diterbitkan mandiri karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) resmi dari pusat mengenai bentuk dan pengesahan sertifikat tersebut.

Kami sebenarnya sudah lakukan bimwin mandiri, tapi belum berani mengeluarkan sertifikat karena formatnya belum ada dari pusat,” ungkap Kepala KUA Rungkut.

Akibatnya, KUA lebih mengandalkan sertifikat dari pihak Puskesmas atau lembaga pelaksana bimwin resmi, sementara bimwin internal tetap dijalankan secara sederhana, tanpa dukungan anggaran khusus.

Nama Salah? Siap-Siap ke Pengadilan

Salah satu sorotan mahasiswa dalam kunjungan ini adalah prosedur perubahan nama dalam dokumen pernikahan. Jika ada perbedaan satu huruf saja antara nama di akta kelahiran dan dokumen lainnya, pasangan harus menempuh sidang ke pengadilan.

“Kasus seperti Muhammad satu ‘M’ dan dua ‘M’ itu sering banget. Harus sidang dulu ke pengadilan agama. Prosesnya tidak sebentar, bisa sampai sebulan,” tutur pegawai KUA.

Ini sesuai dengan ketentuan baru dalam Permenag 30/2024 yang mewajibkan kesesuaian penuh antara semua dokumen, sehingga tidak bisa hanya mengandalkan surat keterangan seperti pada regulasi sebelumnya (Permenag 20/2019).

Tanggapan Mahasiswa: Perlu Edukasi Lebih Luas ke Masyarakat

    Dalam refleksi akhir wawancara, mahasiswa Prodi HKI UINSA menyimpulkan bahwa meski aturan baru ini bertujuan baik untuk tertib administrasi, namun masyarakat masih banyak yang belum memahami perubahan-perubahan tersebut.

Awalnya mereka banyak yang kaget, terutama soal akta kematian dan perubahan nama. Ini butuh sosialisasi yang lebih masif,” ungkap salah satu mahasiswa.

Digitalisasi Maju, Tapi Sosialisasi Harus Mengimbangi

Permenag 30 Tahun 2024 membawa semangat reformasi dalam sistem pencatatan pernikahan. Digitalisasi melalui Klampid dan Zoom untuk bimwin sudah menjangkau masyarakat luas, khususnya di Surabaya. Namun, perubahan aturan juga menghadirkan tantangan administratif, khususnya bagi warga yang kurang paham teknologi atau terhambat soal dokumen legalitas.

Melalui kolaborasi antara KUA, Puskesmas, dan lembaga pendidikan seperti UINSA, diharapkan aturan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi secara adil, mudah, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.



Penulis: Mahasiswa Prodi HKI UINSA peserta Manajemen dan Administrasi Perkawinan
Tanggal Kunjungan: Selasa, 27 Mei 2025
Narasumber: H. Mohammad Ali, S.Ag. M.HI. (Ketua KUA Rungkut, Kota Surabaya)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Wonocolo Surabaya

Diskusi Implementasi PMA No 30 Tahun 2024, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Kunjungi KUA Waru Sidoarjo