Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2025

Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Gayungan Surabaya.

Gambar
Surabaya – Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Gayungan Surabaya mulai menerapkan kebijakan baru ini secara penuh pada 1 Januari 2025 . Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam hal administrasi dan keabsahan data identitas calon mempelai serta orang tua mereka. Menurut Muhammad Nuh , Kepala KUA Gayungan, salah satu perubahan paling mencolok dari peraturan ini adalah keharusan melibatkan pengadilan agama untuk setiap perubahan data , termasuk kesalahan penulisan nama, perbedaan ejaan, atau perbedaan identitas antara dokumen yang satu dengan yang lain. “Dulu cukup membawa akta kelahiran dari Disdukcapil, dan kami catat di bawah buku nikah. Tapi sejak Permenag ini diberlakukan, tidak bisa lagi. Semua perubahan harus melalui pengadilan,” jelasnya. Perbedaan nama sekecil apapun—seperti penulisan singkatan “M.” untuk “Muhammad”—kini harus disesuaikan secara for...

Diskusi Implementasi PMA No 30 Tahun 2024, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Kunjungi KUA Waru Sidoarjo

Gambar
   Sidoarjo, 27 Mei 2025 — Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga Islam melakukan kunjungan akademik ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waru pada Selasa (27/05). Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan pernikahan di Indonesia. Dalam sesi diskusi bersama Penghulu KUA Waru, Bapak Afif Rahmatullah, S.Sy., para mahasiswa mengkaji beberapa poin penting dalam PMA tersebut, terutama terkait pelaksanaan akad nikah di luar jam kerja dan di luar kantor KUA. Afif menjelaskan bahwa sempat terjadi salah tafsir publik akibat kesalahan redaksional dalam draf awal PMA tersebut, yang menimbulkan polemik mengenai akad nikah di luar kantor KUA pada hari kerja. Namun, hal itu telah diklarifikasi: pelaksanaan akad di luar kantor maupun di luar jam kerja tetap diperbolehkan selama memenuhi ketentuan administratif. “Walaupun permohonannya diajukan pada malam hari, selama pihak KUA menyetujui dan s...

Implementasi Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Kecamatan Wonokromo, Surabaya

Gambar
Perubahan regulasi dalam urusan administrasi pernikahan bukanlah hal yang asing di tengah masyarakat Indonesia. Salah satu regulasi terbaru yang kini tengah menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024. Aturan ini hadir sebagai penyegaran dalam sistem pencatatan pernikahan, dengan harapan dapat memperkuat tertib administrasi dan mengurangi kekeliruan dalam prosesnya. Untuk mengetahui langsung bagaimana implementasi regulasi ini di lapangan, sekelompok mahasiswa dari UIN Sunan Ampel Surabaya—kelompok 2 dari program studi Hukum Keluarga Islam kelas 6A—melakukan observasi dan wawancara langsung pada Rabu, 28 Mei 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Wonokromo, Bapak Ahmad Syafii, S.Ag., M.Sy., menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai menerapkan ketentuan dalam PMA No. 30 Tahun 2024 sejak aturan tersebut diberlakukan secara resmi. “Seluruh lini pelayanan pencatatan pernikahan di KUA ini sudah dis...

Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Semampir Kota Surabaya

Gambar
  Surabaya - Sejak resmi diberlakukan pada Desember 2024, Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan telah mulai diterapkan secara penuh di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk KUA Semampir, Kota Surabaya. Ahmad Falahudin, S.Ag, penghulu yang sudah lama bertugas di sana, menjelaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tidak bisa ditunda.  “Peraturan itu kalau sudah keluar, wajib kita laksanakan. Tidak boleh ditunda, karena kalau dilanggar, kita sendiri yang kena konsekuensinya,”  ungkapnya tegas. Permenag ini membawa sejumlah perubahan, khususnya dalam hal pencatatan dan perubahan data pernikahan. Jika sebelumnya masyarakat cukup membawa akta kelahiran untuk membuktikan kesalahan penulisan nama, kini perubahan seperti itu hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.  “Misalnya nama di buku nikah Ulfa, tapi di KTP dan akta lahir Ulifa. Dulu bisa langsung ubah pakai akta, sekarang harus ke pengadilan dulu. Setelah ada pu...

Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya

Gambar
Juni 2, 2025 Sejak diterbitkan dan mulai berlaku secara resmi pada Desember 2024, Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan telah diimplementasikandi seluruh Indonesia, termasuk di KUA Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Peraturan ini membawa angin segar dalam tata kelola pencatatan pernikahan, dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, tertib, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta petugas KUA. Menurut Bapak Rofiqul Anam, S.Ag. selaku Kepala KUA Tenggilis Mejoyo, peraturan ini langsung diimplementasikan sejak Surat Keputusan turun. “ SK-nya turun, langsung kita jalankan. Tidak ada jeda, karena memang arahan pusat sudah jelas,” jelasnya. Hal ini menunjukkan kesiapan KUA baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana untuk mengadopsi sistem yang baru. Salah satu perubahan yang paling dirasakan dari regulasi ini adalah kebijakan terkait pelaksanaan akad nikah di luar kantor. Jika sebelumnya kebijakan ini sempat dilarang dalam at...

Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Di KUA Kecamatan Jambangan Kota Surabaya

Gambar
Perubahan regulasi dalam pelayanan keagamaan menjadi hal yang tak terelakkan seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang profesional dan terstruktur. Salah satu bentuk pembaruan tersebut hadir melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024, yang mengatur pencatatan pernikahan dan tata kelola layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya dalam hal bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Artikel ini akan membahas bagaimana Permenag tersebut telah diterapkan secara langsung di KUA Kecamatan Jambangan, Surabaya, sejak Januari 2025. Informasi ini diperoleh melalui wawancara langsung bersama Kepala KUA Jambangan, Bapak H. Muhammad Hasan Baisuni, S.Ag., M.Sy. Dalam wawancara tersebut, disampaikan bahwa penerapan regulasi Permenag No. 30 Tahun 2024 berjalan dengan lancar. Menurut penuturan pihak KUA, sejauh ini tidak ada dampak yang signifikan terhadap mekanisme kerja maupun struktur organisasi. Pelayanan tetap berjalan seperti bias...

Siap Menjadi Catin: Apa saja Bekal dari Pemerintah Kota Surabaya dalam Menjembatani Perkawinan?

Gambar
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan , sistem administrasi di KUA mengalami perubahan signifikan. Salah satu dampak paling mencolok terjadi di wilayah perkotaan seperti Surabaya, di mana digitalisasi layanan menjadi tulang punggung sistem pencatatan. Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Sunan Ampel Surabaya yang mengikuti mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkara Perkawinan melakukan kunjungan langsung ke KUA Kecamatan Rungkut. Dalam wawancara bersama H. Mohammad Ali, S. Ag., M. HI. selaku Kepala KUA, terungkap berbagai perubahan yang mulai dirasakan masyarakat sejak peraturan ini resmi berlaku akhir Desember 2024. Klampid dan SSW: Akses Mudah dari Rumah Masyarakat Surabaya kini tidak perlu lagi datang ke kelurahan untuk mendapatkan pengantar nikah. Semuanya bisa dilakukan melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) dan SSW (Surabaya Single Window). Akses terhadap dokumen seperti akta kelahiran, akta...