Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Gayungan Surabaya.
Surabaya – Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Gayungan Surabaya mulai menerapkan kebijakan baru ini secara penuh pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam hal administrasi dan keabsahan data identitas calon mempelai serta orang tua mereka.
Menurut
Muhammad
Nuh,
Kepala KUA Gayungan, salah satu perubahan paling mencolok dari peraturan ini
adalah keharusan
melibatkan pengadilan agama untuk setiap perubahan data, termasuk
kesalahan penulisan nama, perbedaan ejaan, atau perbedaan identitas antara
dokumen yang satu dengan yang lain.
“Dulu
cukup membawa akta kelahiran dari Disdukcapil, dan kami catat di bawah buku
nikah. Tapi sejak Permenag ini diberlakukan, tidak bisa lagi. Semua perubahan
harus melalui pengadilan,” jelasnya.
Perbedaan nama sekecil apapun—seperti penulisan singkatan “M.” untuk “Muhammad”—kini harus disesuaikan secara formal. Hal ini menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat, baik dari sisi waktu, biaya, maupun tenaga.
Pak
Nuh mengakui bahwa sosialisasi mengenai Permenag ini masih terbatas, sehingga
banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur baru tersebut. Bahkan,
beberapa pihak pengadilan agama juga belum sepenuhnya memahami regulasi ini,
sehingga terjadi kebingungan yang membuat masyarakat merasa
"dipingpong" antara instansi satu dengan lainnya.
“Kadang
masyarakat balik lagi ke KUA karena merasa bingung harus ke mana dulu. Ini
karena belum semua pihak memahami dan mensosialisasikan aturan baru ini,”
ujarnya.
Selain
itu, koordinasi antarinstansi seperti pengadilan, Disdukcapil, dan KUA dinilai
masih perlu ditingkatkan agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan tafsir
dalam pelaksanaan aturan.
Pak
Nuh menyampaikan keprihatinannya bahwa Permenag ini belum
sepenuhnya kontekstual dengan kondisi masyarakat, khususnya generasi orang tua
yang menikah sebelum era digital. Banyak dari mereka hanya memiliki
buku nikah tanpa mencantumkan tempat dan tanggal lahir secara lengkap. Saat
ini, data seperti itu dianggap tidak valid dan harus diperbaiki melalui jalur
hukum.
“Orang tua kita dulu
menikah tahun 70-an atau 80-an. Buku nikahnya cuma mencantumkan umur. Sekarang
itu tidak bisa diterima. Harus ada tempat dan tanggal lahir. Ini jadi
persoalan,” ungkapnya.
Permenag
ini juga berdampak luas pada layanan lain seperti pengurusan akta lahir,
kartu keluarga, hingga hak asuh anak dan wali nikah. Contohnya,
jika pernikahan tidak tercatat secara resmi atau terdapat perbedaan nama, maka
status hukum anak bisa dipertanyakan. Bahkan dalam beberapa kasus, ayah kandung
tidak bisa menjadi wali nikah anak perempuannya karena tidak ada buku nikah
yang sah.
Pak Nuh menambahkan, persoalan ini semakin kompleks dengan minimnya literasi digital masyarakat. Banyak orang tua dari calon pengantin yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, sehingga pengurusan administrasi secara online menjadi tantangan tersendiri.
Sebagai pelaksana regulasi, Kepala KUA Gayungan menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Namun secara pribadi, ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan dispensasi atau kebijakan transisi untuk pernikahan yang terjadi sebelum tahun 2000, agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
“Kami sebagai ASN harus melaksanakan aturan. Tapi kalau ditanya pribadi, saya berharap ada toleransi untuk kasus-kasus lama. Jangan semua harus ke pengadilan, karena biayanya tidak sedikit,” tuturnya. Beliau juga menekankan pentingnya peningkatan sinergi antarinstansi dan percepatan sosialisasi, agar masyarakat tidak terjebak dalam proses administrasi yang berlarut-larut.
Implementasi
Permenag Nomor 30 Tahun 2024 memang bertujuan memperbaiki kualitas pencatatan
pernikahan dan akurasi data sipil. Namun di lapangan, tantangan teknis dan
sosial masih perlu ditangani dengan bijak. Harapannya, dengan koordinasi yang
baik antarinstansi dan pendekatan humanis kepada masyarakat, kebijakan ini
dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang lebih rentan
secara administratif.
Tulisan ini merupakan hasil dari tugas mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkawinan dengan dosen pengampu Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I
Tanggal Kunjungan : Selasa, 27 Mei 2025
Penulis: Mahasiswa Prodi HKI UINSA peserta Manajemen dan Administrasi Perkawinan
Narasumber : Muhammad Nuh, S.H. (Kepala KUA Gayungan, Kota Surabaya)
Misbahul Ulum, S.Psi. (P3K Penyuluh Agama KUA Gayungan Kota Surabaya)


Komentar
Posting Komentar