Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya




Juni 2, 2025

Sejak diterbitkan dan mulai berlaku secara resmi pada Desember 2024, Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan telah diimplementasikandi seluruh Indonesia, termasuk di KUA Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Peraturan ini membawa angin segar dalam tata kelola pencatatan pernikahan, dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, tertib, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta petugas KUA.

Menurut Bapak Rofiqul Anam, S.Ag. selaku Kepala KUA Tenggilis Mejoyo, peraturan ini langsung diimplementasikan sejak Surat Keputusan turun. “SK-nya turun, langsung kita jalankan. Tidak ada jeda, karena memang arahan pusat sudah jelas,” jelasnya. Hal ini menunjukkan kesiapan KUA baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana untuk mengadopsi sistem yang baru.

Salah satu perubahan yang paling dirasakan dari regulasi ini adalah kebijakan terkait pelaksanaan akad nikah di luar kantor. Jika sebelumnya kebijakan ini sempat dilarang dalam aturan sebelumnya, kini diperbolehkan kembali. “Permenag ini lebih pas dan merata. Kebijakan nikah di luar kantor itu sangat berarti terutama bagi para tokoh masyarakat seperti kyai. Dulu mereka seolah tidak dianggap ada andil dalam pernikahan, sekarang sudah lebih dihargai,” ungkapnya.


Dari sisi regulasi, peraturan ini dinilai lebih bersinergi, terutama dengan kebutuhan masyarakat. Para penghulu pun merasa sangat terbantu karena aturan baru ini memberikan kejelasan dan fleksibilitas dalam menjalankan tugas mereka. “Dari sisi aturan pelaksana seperti dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam 473 tahun 2020 juga sudah lengkap. Jadi kami tidak bingung dalam menjalankannya,” tambahnya.

Kesiapan sarana dan prasarana di KUA juga menjadi faktor penting dalam suksesnya implementasi Permenag ini. Meski masih terdapat beberapa kekurangan, namun hal tersebut tidak bersifat fatal. “Yang namanya kekurangan pasti ada, tapi bukan sesuatu yang menghambat. Semua masih bisa dijalankan,” tegasnya.


Namun, tantangan justru datang dari masyarakat. Sekitar 30% masyarakat diketahui belum cukup memahami penggunaan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Hal ini menyebabkan sebagian besar data masih harus dimasukkan oleh pihak KUA. “Kalau masyarakat datang belum paham SIMKAH, ya akhirnya kita bantu input sendiri. Tapi ini tentu menambah beban kerja petugas,” jelas Bapak Rofiq.

Di sisi lain, budaya masyarakat yang terbiasa menggunakan jasa modin (petugas informal pencatat pernikahan di desa) juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak masyarakat yang lebih memilih mendaftar lewat modin, padahal sekarang prosesnya lebih efisien jika langsung lewat sistem. “Kadang modin sendiri yang belum tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan sesuai aturan baru. Itu bisa menghambat juga,” tambahnya.

Selain itu, ada pula komentar-komentar dari para modin yang merasa perannya mulai tergeser. “Kalau dulu semua ke KUA lewat modin. Sekarang ada yang langsung ke SIMKAH, jadi ya jasa mereka tidak selalu diperlukan,” ujarnya.


Kendati demikian, aturan baru ini tetap mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dari sisi regulasi, Permenag ini lebih menyeluruh dan mencakup seluruh aspek penting dalam pencatatan pernikahan, baik dari sisi teknis maupun administratif. Sarana prasarana pun kini lebih disempurnakan. “Dulu banyak kesalahan penulisan karena KK jadi satu-satunya dokumen rujukan. Sekarang akta kelahiran sudah wajib, jadi lebih akurat. Ini penting agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” jelasnya.

Secara keseluruhan, implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 di KUA Tenggilis Mejoyo menunjukkan progres yang positif meski masih dibayangi tantangan dari sisi pemahaman masyarakat dan adaptasi budaya administratif. Harapannya, ke depan akan ada lebih banyak sosialisasi dan kolaborasi antara KUA, pemerintah daerah, dan masyarakat agar pencatatan pernikahan menjadi lebih tertib dan berkualitas.


___________________________________
Penulis: Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Ampel Surabaya, Peserta Manajemen dan Administrasi Perkawinan
Tanggal Kunjungan: Selasa, 27 Mei 2025
Narasumber: Bapak Rofiqul Anam, S.Ag, (Penghulu KUA Tenggilis Mejoyo, Surabaya)
Lokasi: Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Wonocolo Surabaya

Diskusi Implementasi PMA No 30 Tahun 2024, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Kunjungi KUA Waru Sidoarjo

Siap Menjadi Catin: Apa saja Bekal dari Pemerintah Kota Surabaya dalam Menjembatani Perkawinan?