Implementasi Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Kecamatan Wonokromo, Surabaya


Perubahan regulasi dalam urusan administrasi pernikahan bukanlah hal yang asing di tengah masyarakat Indonesia. Salah satu regulasi terbaru yang kini tengah menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024. Aturan ini hadir sebagai penyegaran dalam sistem pencatatan pernikahan, dengan harapan dapat memperkuat tertib administrasi dan mengurangi kekeliruan dalam prosesnya.

Untuk mengetahui langsung bagaimana implementasi regulasi ini di lapangan, sekelompok mahasiswa dari UIN Sunan Ampel Surabaya—kelompok 2 dari program studi Hukum Keluarga Islam kelas 6A—melakukan observasi dan wawancara langsung pada Rabu, 28 Mei 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Wonokromo, Bapak Ahmad Syafii, S.Ag., M.Sy., menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai menerapkan ketentuan dalam PMA No. 30 Tahun 2024 sejak aturan tersebut diberlakukan secara resmi. “Seluruh lini pelayanan pencatatan pernikahan di KUA ini sudah disesuaikan dengan aturan baru, mulai dari kelengkapan administrasi, teknis pelayanan, hingga laporan digitalisasi,” jelas beliau.

Meskipun secara struktural KUA Kecamatan Wonokromo telah menyesuaikan prosedur pencatatan pernikahan sesuai dengan PMA No. 30 Tahun 2024, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasinya.

Salah satu hambatan utama dalam penerapan PMA ini justru terletak pada pemahaman masyarakat. Banyak warga yang belum mengetahui adanya aturan baru, apalagi memahami substansinya. Minimnya sosialisasi serta keterbatasan akses informasi di sebagian masyarakat membuat proses implementasi belum sepenuhnya optimal. Banyak sebagian dari masyarakat yang masih minim menggali informasi terkait prosedur pendaftaran di KUA, seperti “saat ada pasangan WNA dan WNI itu sering terjadi dokumen untuk persyaratan pendaftaran masih kurang, akhirnya itu yang membuat rumit harus bolak-balik lagi ke KUA untuk melengkapi dokumen yang kurang.” Tutur beliau.

 Dari sisi lain, yakni dari aspek teknis, sejatinya tidak terdapat hambatan yang signifikan, melainkan masih membutuhkan penyesuaian kepada masyarakat sekitar. “jika dilihat dari aspek teknis seperti SDM dan sarana prasarana di KUA kecamatan Wonokromo sudah sangat siap dan memadai terhadap perubahan permenag ini.” Jelas beliau.

Beberapa ketentuan baru yang ada dalam permenag no 30 tahun 2024 adalah ketentetuan mengenai pendaftaran perkawinan melalui SIMKAH dan juga program BIMWIN. Dalam pelaksanaannya KUA Wonokromo telah memberlakukan semua pendaftaran nikah secara online melalui simkah, semua dokumen pendaftaran nilah juga telah dilengkapi dengan barcode. Untuk program BIMWIN Bapak Ahmad Syafi’I, S. Ag., M.Sy selaku narasumber mengatakan bahwa “seluruh KUA di seurabaya termasuk KUA Wonokromo untuk program bimwin serentak dilaksanakan oleh pemkot surabaya. Adapun untuk materi bimwin meliputi tujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah.”

Dalam wawancara lebih lanjut, Ahmad Syafi'i juga menambahkan, “Di sisi lain, keberadaan PMA No. 30 Tahun 2024 ini sangat mendukung kerja kami di KUA. Aturannya memberikan pedoman yang lebih jelas dalam proses pencatatan nikah. Kami jadi lebih terbantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan administratif karena aturan tersebut sudah sangat rinci dan tegas.”Secara keseluruhan, implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Wonokromo dapat dikatakan berjalan dengan cukup baik. Penyesuaian teknis sudah dilakukan, staf KUA pun sudah dibekali pemahaman terhadap regulasi ini. Namun, tantangan berupa kendala administratif serta kurangnya edukasi kepada masyarakat masih menjadi PR bersama.

Perubahan aturan memang sering kali membawa tantangan, apalagi jika berkaitan langsung dengan masyarakat luas seperti pencatatan pernikahan. Tapi dengan adanya pelayanan dan kesiapan KUA Wonokromo, implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 tetap bisa berjalan dengan baik. Harapannya, ke depan akan ada lebih banyak sosialisasi dan edukasi yang menjangkau semua kalangan, agar setiap pasangan yang ingin menikah bisa memahami prosedur baru ini dengan mudah.


                                     


Tulisan ini merupakan hasil dari tugas mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkawinan dengan dosen pengampu Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I

Penulis: Mahasiswa Prodi HKI UINSA peserta Manajemen dan Administrasi Perkawinan

Nama anggota kelompok:

Alfina Aulia Zulfa (05010122004)

Olivia Hilda Aprilianti (05010122028)

Kuni Zakiyah (05070123146)

Muhammad Faiz Ramadhan Gultom (05010122018)

Navynda Rizki Maulana Lutfi R. (05010122024)

Tanggal Kunjungan: Rabu, 28 Mei 2025

Narasumber: Ahmad Syafi’i, S. Ag., M. Sy. (Kepala KUA Wonokromo, Kota Surabaya)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Wonocolo Surabaya

Diskusi Implementasi PMA No 30 Tahun 2024, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Kunjungi KUA Waru Sidoarjo

Siap Menjadi Catin: Apa saja Bekal dari Pemerintah Kota Surabaya dalam Menjembatani Perkawinan?