Implementasi Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Kecamatan Wonokromo, Surabaya
Perubahan
regulasi dalam urusan administrasi pernikahan bukanlah hal yang asing di tengah
masyarakat Indonesia. Salah satu regulasi terbaru yang kini tengah menjadi
sorotan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024. Aturan ini
hadir sebagai penyegaran dalam sistem pencatatan pernikahan, dengan harapan
dapat memperkuat tertib administrasi dan mengurangi kekeliruan dalam prosesnya.
Untuk mengetahui langsung bagaimana
implementasi regulasi ini di lapangan, sekelompok mahasiswa dari UIN Sunan
Ampel Surabaya—kelompok 2 dari program studi Hukum Keluarga Islam kelas
6A—melakukan observasi dan wawancara langsung pada Rabu, 28 Mei 2025 di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Dalam pertemuan
tersebut, Kepala KUA Wonokromo, Bapak Ahmad Syafii, S.Ag., M.Sy., menyampaikan
bahwa pihaknya telah mulai menerapkan ketentuan dalam PMA No. 30 Tahun 2024
sejak aturan tersebut diberlakukan secara resmi. “Seluruh lini pelayanan
pencatatan pernikahan di KUA ini sudah disesuaikan dengan aturan baru, mulai
dari kelengkapan administrasi, teknis pelayanan, hingga laporan digitalisasi,”
jelas beliau.
Meskipun secara
struktural KUA Kecamatan Wonokromo telah menyesuaikan prosedur pencatatan
pernikahan sesuai dengan PMA No. 30 Tahun 2024, masih terdapat beberapa kendala
yang dihadapi dalam implementasinya.
Salah satu
hambatan utama dalam penerapan PMA ini justru terletak pada pemahaman
masyarakat. Banyak warga yang belum mengetahui adanya aturan baru, apalagi
memahami substansinya. Minimnya sosialisasi serta keterbatasan akses informasi
di sebagian masyarakat membuat proses implementasi belum sepenuhnya optimal. Banyak sebagian dari masyarakat yang masih
minim menggali informasi terkait prosedur pendaftaran di KUA, seperti “saat ada
pasangan WNA dan WNI itu sering terjadi dokumen untuk persyaratan pendaftaran
masih kurang, akhirnya itu yang membuat rumit harus bolak-balik lagi ke KUA
untuk melengkapi dokumen yang kurang.” Tutur beliau.
Dari sisi lain,
yakni dari aspek teknis, sejatinya tidak terdapat hambatan yang signifikan, melainkan
masih membutuhkan penyesuaian kepada masyarakat sekitar. “jika dilihat dari
aspek teknis seperti SDM dan sarana prasarana di KUA kecamatan Wonokromo sudah
sangat siap dan memadai terhadap perubahan permenag ini.” Jelas beliau.
Beberapa ketentuan baru yang ada dalam permenag no 30
tahun 2024 adalah ketentetuan mengenai pendaftaran perkawinan melalui SIMKAH
dan juga program BIMWIN. Dalam pelaksanaannya KUA Wonokromo telah memberlakukan
semua pendaftaran nikah secara online melalui simkah, semua dokumen pendaftaran
nilah juga telah dilengkapi dengan barcode. Untuk program BIMWIN Bapak Ahmad
Syafi’I, S. Ag., M.Sy selaku narasumber mengatakan bahwa “seluruh KUA di
seurabaya termasuk KUA Wonokromo untuk program bimwin serentak dilaksanakan
oleh pemkot surabaya. Adapun untuk materi bimwin meliputi tujuan untuk
membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah.”
Dalam wawancara lebih lanjut, Ahmad Syafi'i juga
menambahkan, “Di sisi lain, keberadaan PMA No. 30 Tahun 2024 ini sangat
mendukung kerja kami di KUA. Aturannya memberikan pedoman yang lebih jelas
dalam proses pencatatan nikah. Kami jadi lebih terbantu dalam menyelesaikan
berbagai persoalan administratif karena aturan tersebut sudah sangat rinci dan
tegas.”Secara keseluruhan, implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 di KUA
Kecamatan Wonokromo dapat dikatakan berjalan dengan cukup baik. Penyesuaian
teknis sudah dilakukan, staf KUA pun sudah dibekali pemahaman terhadap regulasi
ini. Namun, tantangan berupa kendala administratif serta kurangnya edukasi
kepada masyarakat masih menjadi PR bersama.
Perubahan aturan memang sering kali membawa tantangan, apalagi jika berkaitan langsung dengan masyarakat luas seperti pencatatan pernikahan. Tapi dengan adanya pelayanan dan kesiapan KUA Wonokromo, implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 tetap bisa berjalan dengan baik. Harapannya, ke depan akan ada lebih banyak sosialisasi dan edukasi yang menjangkau semua kalangan, agar setiap pasangan yang ingin menikah bisa memahami prosedur baru ini dengan mudah.
Tulisan ini
merupakan hasil dari tugas mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkawinan
dengan dosen pengampu Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I
Penulis:
Mahasiswa Prodi HKI UINSA peserta Manajemen dan Administrasi Perkawinan
Nama anggota
kelompok:
Alfina Aulia
Zulfa (05010122004)
Olivia Hilda
Aprilianti (05010122028)
Kuni Zakiyah (05070123146)
Muhammad Faiz
Ramadhan Gultom (05010122018)
Navynda Rizki
Maulana Lutfi R. (05010122024)
Tanggal
Kunjungan: Rabu, 28 Mei 2025
Narasumber:
Ahmad Syafi’i, S. Ag., M. Sy. (Kepala KUA Wonokromo, Kota Surabaya)


Komentar
Posting Komentar