Implementasi Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan di KUA Semampir Kota Surabaya
Surabaya - Sejak resmi diberlakukan pada Desember 2024, Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan telah mulai diterapkan secara penuh di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk KUA Semampir, Kota Surabaya. Ahmad Falahudin, S.Ag, penghulu yang sudah lama bertugas di sana, menjelaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tidak bisa ditunda. “Peraturan itu kalau sudah keluar, wajib kita laksanakan. Tidak boleh ditunda, karena kalau dilanggar, kita sendiri yang kena konsekuensinya,” ungkapnya tegas.
Permenag ini membawa sejumlah perubahan, khususnya dalam hal pencatatan dan perubahan data pernikahan. Jika sebelumnya masyarakat cukup membawa akta kelahiran untuk membuktikan kesalahan penulisan nama, kini perubahan seperti itu hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. “Misalnya nama di buku nikah Ulfa, tapi di KTP dan akta lahir Ulifa. Dulu bisa langsung ubah pakai akta, sekarang harus ke pengadilan dulu. Setelah ada putusan, baru kita proses di sini,” terang Ahmad.
Menurut Ahmad, peraturan baru ini membuat proses administrasi lebih terstruktur, tetapi juga menambah beban kerja. Petugas KUA harus mencetak ulang, mengetik ulang, dan menyusun ulang dokumen agar sesuai dengan ketentuan baru. Proses penyelesaian pun tidak bisa langsung selesai dalam sehari. “Kalau kerjaan tidak terlalu banyak, biasanya kita butuh waktu 1 sampai 3 hari. Setelah itu baru kita hubungi orangnya,” jelasnya.
Dibanding aturan lama, Ahmad merasa bahwa aturan baru ini lebih menguntungkan dari sisi KUA. “Dulu sehari bisa ada 4 sampai 5 orang ubah data. Sekarang tidak bisa semudah itu. Jadi lebih tertib, dan kami juga bisa mengerjakan tugas lain seperti pendaftaran nikah dan entri data ke SIMKAH,” katanya. Namun demikian, Ahmad tidak menampik bahwa masyarakat sering kali tidak siap dengan perubahan ini. Banyak yang kecewa atau bahkan marah ketika tahu bahwa proses pengubahan data sekarang harus melalui jalur hukum.
Dari sisi regulasi, Ahmad menyebut bahwa perubahan ini sudah tepat, karena mencegah penyalahgunaan dokumen pernikahan. Ia juga menyebut bahwa aturan pelaksana seperti Kadirjen Bimas Islam No. 473 Tahun 2020 juga sudah cukup lengkap untuk dijadikan acuan. Sementara itu, dari sisi pelaksana, Ahmad menyebut bahwa petugas di KUA Semampir sudah cukup siap dengan perubahan ini, baik dari sisi SDM maupun sarana prasarana.
Namun tantangan terbesar justru datang dari masyarakat. Ahmad menilai bahwa tingkat literasi hukum dan administrasi masyarakat masih rendah. Banyak warga enggan melalui prosedur pengadilan untuk sekadar memperbaiki nama. “Maunya cepat dan langsung selesai di KUA. Padahal sekarang aturannya tidak bisa seperti itu,” ungkapnya. Bahkan, tak jarang ada warga yang datang ke KUA dan meluapkan emosi karena tidak menerima penjelasan tentang proses baru tersebut.
Ahmad menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat masih kurang optimal, karena menurutnya tugas utama KUA adalah menerima dan melayani masyarakat, bukan sebagai juru penerang. “Biasanya mereka baru tahu ada aturan baru ketika datang ke sini. Kalau anak-anak muda sih banyak yang sudah tahu dari internet, mereka searching sendiri,” tambahnya.
Meski penuh tantangan, implementasi Permenag No. 30 Tahun 2024 tetap mendapat dukungan kuat dari sisi aturan, kesiapan petugas, dan sebagian masyarakat yang adaptif terhadap teknologi dan hukum. Ahmad berharap ke depan ada upaya lebih luas untuk menyosialisasikan perubahan-perubahan ini, baik melalui media digital maupun melalui kerja sama dengan lembaga masyarakat.“Harapan kami, ke depan ada kolaborasi yang lebih baik antara KUA, pemerintah daerah, dan masyarakat. Supaya layanan kami semakin baik dan masyarakat pun memahami pentingnya tertib administrasi dalam pernikahan,” pungkas Ahmad Falahudin.
Komentar
Posting Komentar